RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan “warning” kepada para kepala desa (Kades) yang masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun agar dapat mengikuti regulasi dalam pengelolaan desa sehingga tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Peringatan ini diberikan setelah Kejari menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Ino Hermawati, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD).
Dalam kasus ini, tersangka IH diduga melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Kepala Desa Karangrahayu Tersangka Korupsi
Uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rachmat Atong, mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa salah satu oknum kepala desa ini dapat menjadi perhatian bagi semua kepala desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
“Kita petik hikmahnya dalam pengelolaan TKD serta dana desa. Sebab semuanya sudah ada mekanisme dan tata caranya, sehingga dapat mengelola keuangan daerah yang tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Atong kepada Radar Bekasi melalui sambungan telepon, Minggu (14/7).
Atong berujar, pihaknya telah memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi tentang pengelolaan TKD. Menurutnya, kades yang tidak mengikuti regulasi harus menerima konsekuensi.
Ia menjelaskan, tata kelola penyewaan TKD kepada pihak swasta hanya setahun sebagaimana diatur dalam Perbup. Uang hasil sewa masuk sebagai kas desa.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Upayakan Silpa Lebih Kecil
”Kalau TKD disewakan kepada pihak swasta harusnya setahun sekali saja. Dan tidak masuk ke rekening pribadi melainkan harus ke kas desa,” ucapnya.
Kemudian, dari kas desa anggaran tersebut yang bersumber dari penyewaan TKD dibahas menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAdes) yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar desa serta untuk pembangunan desa.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, kata Rachmat, terlebih dahulu dibahas melalui musyawarah dusun yang kemudian dilanjutkan pada musyawarah desa, lalu baru menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Setiap penggunaan keuangan desa itu ada aturan dan mekanismenya. Kami di DPMD melakukan pengawasan dan sosialisasi. Dan memang untuk mengintervensi tidak bisa. Karena desa ini ada mekanisme tersendiri bersama BPD,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat strategis karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu, stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.
BACA JUGA: ASN Pemkab Bekasi Diadu Inovasi
“Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan,” katanya saat sambutan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jumat (12/7).
Dani berpesan di hadapan para kepala desa yang dilantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya.
“Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat,” tuturnya. (and)