RADARBEKASI.ID, BEKASI -Pencairan honor ke-13 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi mengalami penundaan alias molor akibat masalah administrasi.
Ketua GTK non-ASN Kabupaten Bekasi, Andi Heryana, mengungkapkan bahwa honor ke-13 sangat penting untuk kebutuhan biaya pendidikan, terutama karena banyak dari GTK yang juga merupakan orangtua murid. Ia menyebutkan telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk menanyakan kapan honor ke-13 akan dicairkan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Kadisdik sebelum beliau berangkat ibadah haji. Kami membahas tentang pencairan honor ke-13 yang hingga saat ini belum juga cair,” ungkapnya, Senin (15/7).
Andi menyesalkan bahwa pada 2024 ini pencairan honor ke-13 belum terealisasi hingga tahun ajaran baru 2024/2025 sudah dimulai. Biasanya, pencairan honor berjalan lancer.
“Kami khawatir karena honor ini sangat berguna untuk biaya pendidikan. Kami berharap segera dicairkan, karena penganggarannya sudah dialokasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Heri Herlangga, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan honor ke-13 disebabkan oleh masalah administrasi.
Heri mengungkapkan bahwa sekitar 6.000 GTK non-ASN berhak menerima honor ke-13, dengan besaran antara Rp2,8 juta hingga Rp3 juta, tergantung pada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi “Warning” Kepala Desa
“Anggarannya sudah ada, namun administrasinya sedang kami rapikan. Kami melakukan ini untuk kepentingan bersama agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Heri menambahkan bahwa penanganan administrasi dengan hati-hati diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengiriman dan pendataan.
“Kami upayakan agar pencairan honor ini dapat segera direalisasikan. Penganggaran sudah dialokasikan, tinggal menyelesaikan administrasinya saja,” jelasnya. (and)