RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian FH (35) hingga ke Desa Jogonalan Lor Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Bantul Yogyakarta, berakhir. Itu setelah tim bentukan Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan berhasil menangkap bandar sabu tersebut pada Kamis (11/7).
FH yang merupakan residivis kasus serupa ditangkap karena kedapatan menyimpan 2 kilogram sabu di rumah orangtuanya.
“Barang bukti kami sita dari wilayah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih, di rumah orangtua pelaku di atas plafon,” jelas Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
BACA JUGA: “Kini Semua Bisa Pergi ke Tanah Suci”
“Kebetulan orangtuanya ini sedang sakit stroke,” ucap Untung lagi.
Untung menjelaskan, penangkapan FH berdasarkan pengembangan dari hasil tangkapan Polsek Bekasi Selatan pada 26 Juni 2024 lalu. Saat itu, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu.
“Penyidik mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka ada di wilayah Bantul Yogyakarta. Kemudian tim berangkat dan langsung menangkap FH di sana,” jelas Untung.
Dari Yogyakarta, FH kemudian dibawa dan diinterogasi di Polsek Bekasi Selatan.
BACA JUGA: Ini Alasan Kadisdik Kota Bekasi Mundur versi BKPSDM
Sehari setelahnya, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa sabu yang dimiliki FH ada di rumah orangtuanya di Perumahan Pemda Jatiasih Kota Bekasi.
“Dari hasil penggeledahan di rumah orangtua tersangka, petugas menyita sabu dua kilogram dan ekstasi 20 butir berlogo Hello Kitty,” jelas Untung.
FH pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (rez)