Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Tenaga Honorer Diduga Terlibat Pengeroyokan, Disdik Kabupaten Bekasi Belum Terima Laporan Lengkap

Sekretaris Disdik Kabupaten Bekasi Heri Herlangga

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi belum menerima laporan lengkap terkait tiga tenaga honorer yang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman terhadap tetangganya sendiri di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Saya belum menerima informasi lengkapnya. Kemarin kan saya ada giat di luar,” ungkap Sekretaris Disdik Kabupaten Bekasi, Heri Herlangga, saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (15/7).

Menurut Heri, jika terbukti bahwa tenaga honorer tersebut terlibat dalam tindakan pidana, Disdik akan melakukan pembinaan. Namun, jika mereka berstatus aparatur sipil negara (ASN), pembinaan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Terlapor Kasus Pemukulan dan Pengancaman di Karangbahagia Bantah Tuduhan Pelapor

“Akan dilakukan pembinaan jika benar itu tenaga Dinas Pendidikan. Jika guru, pembinaannya di bawah Disdik. Namun, kasus harus didalami secara per kasus, tidak bisa secara umum. Untuk PNS, pembinaan dilakukan oleh BKPSDM, sementara untuk non-PNS, Jastek, dan lainnya, di bawah Disdik. Artinya, BKPSDM dan Disdik sama-sama berwenang untuk pembinaan PNS dan non-PNS,” jelasnya.

Sebelumnya, tiga tenaga honorer yaitu AF, LLH, dan FF, bersama ibunya J, dilaporkan oleh tetangganya, Muhammad Suberi (27), atas dugaan pengeroyokan. Kejadian tersebut terekam kamera milik Suberi dan viral di media sosial. Atas peristiwa pemukulan dan pengancaman ini, Suberi melaporkannya ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: LP/B/2267/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya/. Suberi juga melampirkan beberapa bukti, termasuk rekaman video dan hasil visum.

“Laporan ini berdasarkan dugaan tindakan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Selain itu, dalam video juga terdapat ancaman, sehingga kami menambahkan Pasal 335 KUHP. Harapan klien kami adalah agar pelaku diberikan efek jera dan menjadi contoh agar tenaga pendidik tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun,” kata Kuasa Hukum Suberi, Yoga Ryvanda. (ris)