Berita Bekasi Nomor Satu

Pungli di Pasar Induk Cibitung, Masyarakat Desak Pihak Berwenang Bertindak

PARKIR PASAR INDUK: Pengendara keluar dari Pasar Induk Cibitung, Rabu (17/7). Praktik pungli masih masif terjadi di Pasar Induk Cibitung. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Praktik pungutan liar (pungli) masih masif terjadi di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.

Belakangan, praktik pungli di Pasar Induk Cibitung ramai di media sosial setelah seorang sopir merekam aksinya berdebat dengan oknum yang meminta uang tambahan saat kendaraannya hendak keluar dari pasar.

Sopir tersebut mengungkapkan keberatan karena telah membayar parkir melalui plang parkir resmi yang disediakan oleh pihak swasta yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Informasi yang dihimpun Radar Bekasi, pengunjung yang ingin masuk ke Pasar Induk Cibitung harus membayar di beberapa titik. Di antaranya, saat masuk pasar harus mengambil karcis parkir dengan biaya Rp5 ribu, kemudian membayar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu untuk masuk gang, dan biaya Rp2 ribu hingga Rp3 ribu di titik berikutnya. Setelah keluar gerbang, konsumen harus membayar kembali sebesar Rp5 ribu kepada oknum pengutip yang berseragam pasar pro.

BACA JUGA: Lelang Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Masih Sepi Peminat, Disdag Evaluasi Nilai Investasi Rp200 Miliaran

Seorang warga, Ilham (39), mengungkapkan keresahan terkait praktik pungli ini. Ia berharap adanya tindakan tegas untuk mengatasi masalah pungli di Pasar Induk Cibitung.

“Saya harap ada penindakan yang tegas ya. Karena yang dirugikan masyarakat ketika ingin masuk ke Pasar Induk Cibitung yang notabenenya masih aset Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya, Rabu (17/7).

Kondisi pungli di Pasar Induk Cibitung, menurut Ilham, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Jika praktik tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, situasi ini dapat memicu ketegangan di para pedagang dan pengunjung

“Semoga ada penertiban dari pemerintah. Kalau tidak jelas kemana uang itu masuk, apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit, membayar hampir Rp20 ribu hanya untuk sekali masuk sangat memberatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, mengatakan bahwa tim monitoring dan evaluasi akan memeriksa kebenaran terkait pungutan liar (pungli) tersebut.

BACA JUGA: Perempuan Muda Polisikan Ayah dan Dua Kakaknya di Cikarang

“Adanya pungutan liar untuk parkir akan dicek kebenarannya oleh tim monev, yang salah satunya melibatkan Dinas Perhubungan,” ujar Gatot.

Ia menambahkan bahwa tim monev sebelumnya telah menyampaikan kepada PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) selaku pihak ketiga pengelola Pasar Induk Cibitung agar tidak terjadi pungli.

Gatot menjelaskan Pasar Induk Cibitung merupakan objek kerja sama daerah, sehingga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab mitra kerja sama. Menurutnya, upaya pencegahan pungli telah dilakukan dengan pemasangan spanduk di area Pasar Induk Cibitung.

“Salah satu upaya pencegahan kami adalah dengan memasang spanduk yang melarang pungutan liar di lingkungan Pasar Induk Cibitung,” jelasnya.

Gatot juga menjelaskan bahwa meskipun Pasar Induk Cibitung dikelola melalui kerja sama daerah dengan PT Cipako, pengawasan dan penetapan kebijakan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.

BACA JUGA: Popda XII Kabupaten Bekasi Pertandingkan 16 Cabor

Terdapat tim monitoring dan evaluasi (monev) serta Tim Koordinasi dan Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang terdiri dari beberapa perangkat daerah. Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian, rumusan kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh Pemda akan diputuskan dalam rapat tim tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ada temuan temuan dalam pelaksanaan perjanjian yang sifatnya pelanggaran, maka rumusan kebijakan untuk keputusan yang akan diambil oleh Pemda akan diambil dalam rapat tim tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (and)