RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Polsek Tambun membekuk seorang selebgram wanita karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya, Gemini Girls atau mftjnnh26_. Selebgram tersebut yakni MJ (24), warga Cipinang Besar Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Penangkapan ini bermula saat aparat Reskrim Polsek Tambun mendapatkan laporan masyarakat. Setelah melakukan observasi, diketahui bahwa akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jakarta Selatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, Sabtu (21/7).
BACA JUGA: PA Bekasi: 1.528 Istri Gugat Cerai Suami, Judi Online Salah Satu Pemicu
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menggerebek apartemen yang dihuni selebgram muda itu. Di dalam apartemennya, MJ diamankan. Polisi juga menemukan beberapa alat yang dijadikan media promosi judi online, berupa telepon seluler merk iPhone 13 berwarna merah muda, dua buah ATM, satu E-KTP, satu kunci apartemen, dan akun Instagram Gemini Girls atau mftjnnh26_.
“Pelaku kita amankan di apartemennya beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk diberantas,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mempromosikan judi online sejak 2023. Promosi tersebut sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan menarik pengikut yang mencapai ribuan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Agum.
BACA JUGA: Berantas Hingga Akar, Promotor Judi Online Diminta Ditindak Tegas
Kini selebgram cantik itu telah mendekam di rutan sel Polsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, MJ terancam pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tandas Agum. (ris)