RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi berencana melakukan aksi damai atau demo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi dari pemberitahuan ke Polres Metro Bekasi, demo akan dilakukan di komplek Pemerintah Daerah (Pemda) setempat selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat (22-26/7). Peserta aksi berjumlah sekitar 2.000 orang.
BACA JUGA: Pencairan Honor ke-13 bagi GTK di Kabupaten Bekasi Molor
Demo ini akan menyampaikan empat tuntutan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Pertama, segera bayarkan jasa tenaga kerja (Jastek) 13 bagi GTK non-ASN. Kedua, berikan kejelasan terkait status GTK non-ASN yang terdaftar di Dapodik namun tidak terdata di pendataan BKN.
Ketiga, segera berikan penjelasan status GTK yang sudah bertugas di sekolah namun belum diberikan surat penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan belum masuk Dapodik. Keempat, berikan informasi yang transparan terkait proses seleksi calon PPPK bagi GTK non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Menanggapi rencana aksi demo lima hari itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak warga negara. Namun, dia mengingatkan kewajiban GTK non-ASN di sekolah.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pengancaman Dilaporkan ke Disdik Kabupaten Bekasi
“Kalau memang mau menyampaikan aspirasi, itu hak mereka. Hanya saja, ketika melakukan aksi damai, saya harap kewajibannya di sekolah tetap harus diperhatikan,” ujar Imam kepada Radar Bekasi, Minggu (21/7).
Pasalnya, kata Imam, satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi baru memulai aktivitas tahun ajaran baru 2024/2025.
“Saat ini proses belajar mengajar telah dimulai, yaitu masa pengenalan lingkungan sekolah,” ucapnya. (and)