Berita Bekasi Nomor Satu

Pembayaran Jastek 13 bagi GTK Non-ASN di Kabupaten Bekasi Terbentur Peraturan

AKSI DAMAI: Sejumlah GTK non-ASN PGRI Kabupaten Bekasi melakukan aksi damai alias demo di depan pintu masuk Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (22/7). ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi melakukan aksi damai alias demo di depan pintu masuk Perkantoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (22/7).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Pertama, segera bayarkan jasa tenaga kerja (Jastek) 13 bagi GTK non-ASN. Kedua, berikan kejelasan terkait status GTK non-ASN yang terdaftar di Dapodik namun tidak terdata di pendataan BKN.

Ketiga, segera memberikan penjelasan status GTK yang sudah bertugas di sekolah namun belum diberikan surat penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan belum masuk Dapodik. Keempat, berikan informasi yang transparan terkait proses seleksi calon PPPK bagi GTK non-ASN yang terdaftar di database BKN. Terkait tuntutan pembayaran Jastek 13 tak bisa dipenuhi pemerintah karena terbentur dengan peraturan.

BACA JUGA: GTK Non-ASN Kabupaten Bekasi Demo Lima Hari, Kadisdik Ingatkan Kewajiban

Peserta aksi membawa berbagai tulisan seperti ‘Kerja Maksimal Gaji Minimal’, ‘Guru Kerjanya Serius Gajinya Bercanda’, ‘Segera Bayarkan Jastek ke 13’, dan ‘Save Guru Honorer’. Salah satu orator yang berorasi di mobil komando menyampaikan pertanyaan mengenai pencairan Jastek 13 yang seharusnya digunakan untuk biaya sekolah anak, namun tidak dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mempertanyakan, kenapa gaji ke-13 yang diperuntukan untuk biaya anak sekolah tidak dikeluarkan. Padahal dua tahun sebelumnya dapat dicairkan. Tentu hal ini menjadi pertanyaan kami,” kata salah satu orator yang berorasi di mobil komando.

Koordinator lapangan aksi, Arif, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan nasib ribuan GTK non-ASN di satuan pendidikan.

“Kami memperjuangkan untuk berkelanjutan nasib ribuan guru yang mengajar di sekolah,” kata Arif di sela aksi damai.

Arif menyampaikan adanya benturan peraturan pihaknya berharap pemangku kebijakan pemerintah daerah tersentuh hati nuraninya. Saat berlangsung aksi damai ratusan peserta aksi mengucapkan. “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.”

“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan guru honorer bisa dikabulkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Pencairan Honor ke-13 bagi GTK di Kabupaten Bekasi Molor

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengaku telah mengkomunikasikan keempat tuntutan yang diajukan oleh GTK non-ASN di Kabupaten Bekasi.

Mengenai masalah Jastek ke-13, Imam menjelaskan bahwa anggarannya telah dialokasikan untuk tahun 2024. Namun, pelaksanaannya terhambat oleh Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.

Imam melanjutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024, Pasal 16 huruf B Ayat 7 sangat jelas mengatur bahwa pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak diizinkan menerima gaji ke-13.

“Ini sebetulnya sudah dianggarkan untuk gaji ke-13, tapi aturan tidak membolehkan tenaga honorer menerima gaji ke-13. Kecuali THL yang berada di BLUD. Kalau tetap dibayarkan bisa kena masalah nantinya,” ucapnya.

“Jadi kalau non ASN tidak diperbolehkan. Sehingga saat ini kami fokus pada pengangkatan untuk 10.600an yang bakal dibuka untuk PPPK,” ucapnya.

Terkait masalah belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imam menjelaskan bahwa para guru honorer hanya memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga pengajar, bukan dari Dinas Pendidikan. “Masalah ini disebabkan oleh larangan untuk mengangkat pegawai daerah. Para guru tersebut hanya memiliki SK dari kepala sekolah. Untuk mengatasi belum terdaftarnya mereka di BKN, kami telah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek agar nama-nama para guru tersebut dapat dimasukkan ke dalam Dapodik,” ucapnya.

Imam juga menyebutkan bahwa penerimaan seleksi PPPK akan tergantung pada jadwal yang ditetapkan oleh BKN, yang diatur oleh pemerintah pusat. “Kami akan tetap memperhatikan proses penerimaan PPPK ini dengan seksama,” jelasnya. (and)