RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengidentifikasi bahwa kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan saat ini seperti fenomena gunung es yang hanya sebagian kecil terlihat secara terbuka.
“Pada aspek perlindungan khusus anak, kasus kekerasan anak di sekolah ibarat fenomena gunung es, satu kasus nampak, lainnya masih banyak yang tertutupi. Satu kasus tertangani, masih banyak kasus lain yang terabaikan,” ujar Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono kepada Radar Bekasi
Menurutnya, pada 2023 KPAI menerima 3.877 laporan pengaduan terkait perlindungan anak. Dari jumlah tersebut, terdapat 329 kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dengan kekerasan seksual, perundungan, kekerasan fisik/psikis, kebijakan sekolah, dan pemenuhan hak fasilitas pendidikan sebagai tiga aduan tertinggi.
Pada Maret 2024, KPAI mencatat 383 kasus pelanggaran terhadap anak, di mana 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah.
“Dampak kekerasan pada satuan pendidikan tidak sekedar fisik/psikis, tapi sampai berakibat kematian atau anak mengakhiri hidupnya,” katanya.
Aris mengingatkan bahwa dampak kekerasan di sekolah tidak hanya berupa luka fisik atau psikis, tetapi juga dapat berujung pada kematian atau tindakan bunuh diri. KPAI juga mengidentifikasi pola kekerasan berkelompok yang dilakukan secara sadis dan terbuka, sering kali didokumentasikan untuk dipublikasikan secara daring.
BACA JUGA: KPAI Dorong MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan
Di sisi lain, Aris menyoroti tindakan sekolah yang mendiskualifikasi anak tanpa pembinaan yang memadai atau kesempatan untuk perbaikan perilaku, yang bertentangan dengan regulasi yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Aris menilai bahwa tindakan ini dapat memperburuk angka Anak Putus Sekolah (APS) dan berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) suatu daerah. Dia juga menyoroti pergeseran dari pendidikan berorientasi sosial ke bisnis, yang mengarah pada kebijakan sekolah yang mengabaikan kepentingan utama anak-anak.
KPAI mendapati bahwa sosialisasi, pembinaan, dan edukasi tentang kekerasan di lingkungan sekolah masih belum optimal, serta kekurangan SDM yang berkualifikasi dalam perlindungan anak. Masalah ini membuat kasus kekerasan terhadap anak di sekolah terus berlanjut tanpa penyelesaian yang memadai, menjadikannya fenomena gunung es yang belum teratasi.
“Ini yang pada akhirnya menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak, ibarat fenomena gunung es dan tak kunjung teratasi,” pungkas Aris. (dew)