Berita Bekasi Nomor Satu

Giliran PPP Rekomendasikan Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

RADARBEKASI. ID, JAKARTA – Duet calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara dan calon Wakil Wali Kota Bekasi Sholihin kembali mendapat rekomendasi partai politik. Kali ini rekomendasi datang dari Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).

Surat rekomendasi pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk Heri Koswara-Sholihin dari PPP itu ditandatangani Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono dan Sekjen DPP PPP Moch Arwani Thomafi tertanggal 18 Juli 2024.

Heri Koswara dan Sholihin menerima langsung surat rekomendasi bernomor 2926/IN/DPP/VII/2024 di kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Surat rekomendasi diserahkan oleh Wakil Ketum DPP PPP Ermalena.

BACA JUGA: DPD PAN Kota Bekasi Ajukan Duet Heri Koswara-Sholihin, Paslon Wali Kota Bekasi-Wakil Wali Kota Bekasi 2024

Penyerahan surat rekomendasi dari PPP untuk paslon Wali Kota Bekasi Heri Koswara dan Wakil Wali Kota Bekasi Sholihin ini dihadiri sejumlah pengurus dari PKS dan PPP.

Salah satu butir dari surat rekomendasi PPP untuk duet Heri Koswara dan Sholihin ini memerintahkan keduanya memantapkan konsolidasi internal dan komunikasi politik dengan parpol untuk memantapkan koalisi yang memenuhi persyaratan pencalonan di KPU Kota Bekasi.

Heri Koswara mengapresiasi terbitnya surat rekomendasi dari PPP ini. “Ini memantapkan kami untuk memenangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 untuk membangun Kota Bekasi lebih maju,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Perbedaan Surat Rekomendasi PAN ke Heri Koswara-Sholihin dengan Surat Rekomendasi ke Tri Adhianto

Untuk diketahui, Heri Koswara adalah Ketua DPD PKS Kota Bekasi sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang terpilih untuk kedua kalinya pada Pileg 2024.

Sedangkan calon Wakil Wali Kota Bekasi Sholihin adalah Ketua DPC PPP Kota Bekasi sekaligus anggota DPRD Kota Bekasi yang terpilih kembali pada Pileg 2024.

Gabungan PKS dan PPP ini sudah mencukupi ambang batas pencalonan di Pilkada Kota Bekasi 2024, yaitu 13 kursi. PKS (11 kursi) dan PPP (2 kursi). (rbs)