Berita Bekasi Nomor Satu

MUI Fatwakan Dana Operasional Haji Haram, BPKH Respon Begini

PENGARAHAN – Jemaah haji asal Bekasi saat mendapatkan pengarahan dari petugas haji. Sebagian besar jemaah diserang penyakit batuk dan pilek. ISTIMEWA/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI. ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengejutkan, yaitu skema pengelolaan dana haji saat ini hukumnya haram. Di antaranya karena ada unsur zalim di dalamnya.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Naim di Jakarta pada Rabu (24/7/2024).

Seperti diketahui saat ini pengelolaan dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota BPKH Amri Yusuf memberikan respons mengenai fatwa terbaru MUI tersebut.

BACA JUGA: AC Tenda Jamaah Mati Saat Puncak Haji, Menag Janjikan Segera Evaluasi

Dia mengatakan BPKH siap mengikuti aturan dari MUI. Karena secara prinsip, pengelolaan dana haji harus berbasis syariah. Selama ini skema pembiayaan haji dibagi antara tanggungan jamaah dan pembiayaan dari BPKH.

“(Contohnya) Pada 2023 kemarin jemaah membayar 60 persen dari biaya haji total. Kemudian sisanya disubsidi dari nilai manfaat (hasil investasi),” katanya.

Kemudian untuk skema 2025 nanti, Amri belum mengetahuinya. Karena ada fatwa MUI yang baru keluar. Dia mengatakan kalau orientasinya keberlanjutan dana haji, beban jamaah harus lebih besar.

BACA JUGA: Simak Nih, Biaya Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan Jamaah Haji 2023

Apalagi beban jamaah setiap tahun akan terus meningkat. Karena nilai kurs, harga avtur, maupun beban biaya lain yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa baru terkait penggunaan hasil investasi dana haji untuk memberangkatkan jamaah haji.

Hasil fatwanya adalah menggunakan hasil investasi untuk subsidi ongkos haji hukumnya haram. MUI meminta pemerintah melakukan perombakan sistem pengelolaan dana haji, supaya memenuhi aspek syariah.

Fatwa MUI bernomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 itu, berjudul Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain.

Poin pertama putusan hukum fatwa itu adalah hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram.

Kemudian pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa.

Seperti diketahui pengelola dana haji saat ini adalah BPKH. Fatwa MUI tersebut tertuang dalam buku Konsesus Ulama Fatwa Indonesia yang diluncurkan di Jakarta pada Selasa (23/7/2024). (rbs/jpc)