RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga almarhum Asep Saepudin (43), yang merupakan korban pembunuhan oleh istrinya Juhariah alias J (45), serta anak pertama korban Silvia Nur Alfiani alias SN (22) dan pacarnya Hagistiko Pramada alias HS (22), meminta agar para pelaku dihukum mati.
“Kami mewakili keluarga korban menginginkan pasal yang seberat-beratnya ya. Kalau bisa dikenakan Pasal 340 hukuman mati,” kata kuasa hukum keluarga almarhum, Rusdy Ridho, Kamis (25/7).
Asep Saepudin tewas pada Kamis (27/6) di rumahnya di Kampung Serang Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Penyebab Kematian Asep Saepudin Terungkap: Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, serta Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Rusdy berpendapat bahwa penerapan Pasal 340 KUHP sesuai dengan tindakan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan terhadap Asep Saepudin. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan untuk memastikan agar hukuman yang setimpal diberikan kepada para pelaku.
“Saya kira pasal 340 sudah betul ya, karena sudah ada perencanaannya kalau dilihat dari timeline dari dua minggu sebelumnya sudah ada niat untuk melakukan pembunuhan,” katanya.
BACA JUGA: Cari Bukti Dugaan Pembunuhan, Polisi Ekshumasi Makam Asep Saepudin di Setu
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan ini didorong oleh masalah ekonomi dan rasa sakit hati dari istri korban serta pacar dari anak korban.
Pada keterangan yang diberikan polisi pada Senin (22/7), kurangnya dukungan finansial dari istri korban untuk melunasi hutangnya menjadi alasan di balik tindakan tragis istri tersebut. Namun, Yudi (33), adik korban, menegaskan bahwa selama hidupnya, korban tidak mengalami kesulitan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kondisi rumahnya yang baru saja direnovasi.
“Korban hidup dalam kecukupan. Semua peralatan rumah tangganya baru, bahkan rumahnya baru saja direnovasi,” kata Yudi.
BACA JUGA: TPST Berteknologi RDF Dibangun di Cibitung
Yudi juga menyanggah motif bahwa pelaku Hagistiko Pramada tidak mendapat restu dalam hubungannya dengan Silvia Nur Alfiani, anak korban. Menurutnya, motif ini tidak masuk akal karena keduanya sudah berpacaran sejak SMA dan sering berkunjung serta bertemu dengan korban.
“Anak dan pacar korban sudah menjalin hubungan selama lima tahun. Almarhum sangat akrab dengan mereka, karena mereka pacaran sejak SMA. Bahkan saat ulang tahun, mereka sering datang ke rumah kakak saya memberi hadiah,” tambah Yudi. (ris)