RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kenakalan remaja di Kota Bekasi kian mencemaskan. Saat ini mereka bahkan berani melawan aparat kepolisian bilamana mengganggu aksi ‘gladiator’ jalanannya.
Seperti yang dialami Bripka Yophi Prima, Bhabinkamtibmas Harapan Mulya, saat menggagalkan aksi tawuran pelajar di Jalan Sultan Agung KM 28 Medan Satria, baru-baru ini.
Yophi bercerita, dirinya berpapasan dengan dengan segerombolan pelajar bersenjata saat perjalanan menuju Polsek Medan Satria, usai berdinas dari Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (25/7).
Yophi menyebut para pelajar itu mengendarai sekitar sepuluh motor yang rata-rata dari mereka berboncengan tiga orang. Belasan pelajar itu melaju dari arah Pondok Ungu menuju Kranji. Melihat itu, Yophi segera turun dari mobilnya dan mencoba membubarkan mereka.
“Saya turun dari mobil, dan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas,” katanya.
Sebagian pelajar yang melihat Yophi dan mendengar letusan tembakan peringatan langsung membubarkan diri. Namun ada salah satu dari mereka justru beringas dengan mendekati Yophi dan mengacungkan senjata tajam ke arahnya.
“Anak itu mengacungkan sajam ke arah saya dari jarak lima meter. Saya menembakkan peringatan ke udara, akhirnya sajam tersebut dibuang ke jalan,” jelas Yophi.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 30 Orang Pelaku Tawuran
Mendapati tembakan peringatan kedua kalinya, si pelajar bengal itu berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap.
“Saya kejar dan jatuhkan pelajar tersebut. Dengan bantuan warga, pelajar itu berhasil ditangkap dan dibawa ke unit Reskrim Polsek Medan Satria,” sambungnya
Sementara itu, Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsa Ferdianto mengungkapkan, pelajar yang ditangkap tersebut berinisial APM (19) warga Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi.
Aqsa menjelaskan, tawuran kedua kelompok pelajar ini sudah direncanakan mereka janjian di media sosial. Dari pengakuanya, kata Aqsa, mereka tawuran untuk membesarkan nama kelompoknya.
“Jadi pelaku dan teman-temanya ini sudah janjian untuk melakukan tawuran. Jadi dengan adanya anggota polisi yang berpatroli, kita berhasil menggagalkan tawuran tersebut,” bebernya.
Akibat perbuatanya ini, pelaku harus mendekam di jeruji besi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis cocor bebek.
“Tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana kedapatan menyimpan, menguasai, senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 di mana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (rez)