RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengakui bahwa jajarannya belum maksimal dalam menyosialisasikan bahayanya pernikahan di usia dini. Khususnya mereka para remaja yang masih berstatus pelajar.
Hal tersebut diungkap Kasi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Indra Karmawan kepada Radar Bekasi, Minggu (28/7). Menurut Indra, pernikahan pada usia dini memang tidak dilarang, namun baiknya dapat dihindari.
“Belum maksimal karena memang tidak ada tugas secara khusus untuk itu,” ujarnya.
BACA JUGA: 4.808 Pasangan Melangsungkan Pernikahan di Kota Bekasi
Kendati tak memiliki kewenangan khusus untuk menekan angka pernikahan di usia dini di Kota Bekasi, Indra mengatakan, Kemenag telah meminta pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah untuk turun bersama dengan penyuluh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A), untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tiap KUA wilayah bersama dengan penyuluh selalu memberikan sosialisasi atau imbauan untuk menekan adanya pernikahan dini kepada masyarakat secara umum,” tuturnya.
“Ya ini menjadi catatan tentunya karena memang untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah khususnya pada tingkat SMA sederajat memang sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (dew)