RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disinyalir telah merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2023 lalu.
BPK menemukan data dalam Pengadaan Barang dan Jasa itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp 20,5 miliar. Kerugian itu ditemukan pada lima instansi OPD, yaitu Dinas Pendidikan Rp 7,1 miliar, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 4,7 miliar, Badan Pendapatan Daerah Rp 3,2 miliar, Lingkungan Hidup Rp 563 juta dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp 4,9 miliar.
Dari temuan BPK tersebut, OPD diminta untuk mengembalikan kerugian kepada Pemkot Bekasi selambatnya pada 20 Juli 2024. Namun, hingga saat ini belum ada OPD yang mengalami kerugian besar mengembalikan ke Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkot Bekasi Rampungkan Temuan BPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, memang progresnya dari OPD yang mengembalikan ia belum menerima laporannya berapa OPD yang sudah mengembalikan.
“Dari OPD yang mengalami kerugian besar dari temuan BPK. Saya belum menerima berapa yang sudah masuk. Seinget saya Disparbud. Yang lain saya belum dapat laporan,” kata Junaedi kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Ia juga mengingatkan kepada para OPD yang menjadi temuan BPK untuk segera melakukan penyelesaian. Apalagi yang paling besar temuannya di Disdik dan Dispora, dirinya belum mengetahui berapa yang sudah disetor.
“Saya sudah buat surat penegasan kepada OPD untuk melakukan pembayaran. Jika tidak bisa mengembalikan akan berimplikasi hukum,” tegasnya. (pay)