RADARBEKASI.ID, BEKASI – Serikat pekerja di Kabupaten Bekasi mendorong pendirian Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah setempat. PHI sangat diperlukan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Enkei Indonesia, Ali Nur Hamzah, mengungkapkan PHI dibutuhkan di Kabupaten Bekasi.
“Harapan saya untuk PHI di Kabupaten Bekasi harus ada. Karena Kabupaten Bekasi adalah kawasan terbesar se-Asia Tenggara,” ujar Ali, Senin (29/7).
BACA JUGA: Pendataan Bantuan Rp3 Juta untuk Siswa Swasta Setelah Cut Off Dapodik
Ali menjelaskan bahwa perselisihan di kalangan pekerja sering terjadi. Meskipun setiap perselisihan yang dimediasi oleh organisasinya dapat terselesaikan dengan baik, keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi sangat diperlukan sebagai ruang keadilan bagi para pekerja.
“PHI di Kabupaten Bekasi sangat diperlukan dan harus ada sebagai ruang keadilan bagi para pekerja ketika ada perselisihan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, menjelaskan bahwa awalnya Kabupaten Bekasi tidak memiliki Pengadilan Negeri. Ketika ada, pengadilan tersebut masih berstatus kelas C dan kini telah berstatus kelas A.
Nur Hidayah mengungkapkan bahwa perselisihan hubungan industrial saat ini masih ditangani Pengadilan Negeri Cikarang. Dengan pengadilan yang sudah masuk tipe A, pihaknya telah mengajukan proposal untuk mendirikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Kemampuan Literasi Siswa di Kabupaten Bekasi Perlu Ditingkatkan
“Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah berkomitmen untuk mendirikan PHI. Bahkan dari Pj Bupati Bekasi sudah menandatangani rekomendasi untuk didirikannya PHI di Kabupaten Bekasi sebagai pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Namun, terkait lokasi dan pembangunan kantornya, Nur Hidayah menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Kalau untuk lahannya kami akan persiapkan, hanya saja untuk pembangunan kantornya kemungkinan dari MA. Sebab kalau di Pengadilan Negeri Cikarang sudah sangat penuh. Jadi harus di luar,” jelasnya.
Karena keterbatasan kapasitas, kasus perselisihan di Kabupaten Bekasi saat ini ditangani di Bandung. Nur Hidayah melaporkan bahwa jumlah kasus yang masuk ke PHI Bandung cukup signifikan, dengan 400 kasus pada 2022 dan 250 kasus pada 2023. (and)