Berita Bekasi Nomor Satu

Disperindag Kota Bekasi Tagih Kompensasi Lima Pengelola Pasar

Pedagang perlengkapan sekolah di Pasar Jatiasih. FOTO: DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi kembali melayangkan surat penagihan lima pengelola pasar tradisional. Kebijakan ini dilakukan mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

BPK mendapati lima pengelola pasar tradisional mengalami penunggakan kompensasi dan retribusi pasar. Yaitu meliputi, PT Aneka Sumber Daya Energi (ASDE) yang mengelola Pasar Bekasi Junction dengan nilai Rp651.492.000, PT Mukti Sarana Abadi (MSA) yang mengelola Pasar Jatiasih dengan nilai Rp180.000.000.

Selanjutnya, PT Anisa Bintang Belitar (ABB) yang mengelola pasar Kranji baru dengan nilai Rp4.008.000.000, PT Kerta Mukti Persada (KP) yang mengelola pertokoan pondok gede dengan nilai Rp93.600.000.

BACA JUGA: Masalah Internal Pengembang Hambat Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi  

Dan yang terakhir  PT Era Mulia Sakti (EMS) yang mengelola pasar teluk Buyung dengan nilai Rp 3.650.000.

“Dari lima PT kemarin untuk PT EMS sudah tidak ada masalah karena sudah dibayarkan,” ujar Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Bekasi, Budiman saat ditemui Radar Bekasi, Selasa (30/7).

Sementara setelah dilakukannya pemeriksaan oleh pihak BPK, Disperindag diminta kembali untuk melakukan penagihan atas penunggakan yang terjadi.

“Kita diminta untuk melakukan penagihan lagi, dan sudah kami lakukan. Sebenarnya sebelum adanya temuan BPK, kami sudah lakukan penagihan, cuma mereka belum bayar juga kita mau bagaimana lagi,” jelasnya.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu maka akan ada peringatan pertama, kedua, ketiga sampai dengan pemutusan kerjasama.

“Ya tentu ada peringatan jika tidak di gubris juga bisa dilakukan pemutusan kerjasama karena karena tidak terbit dengan aturan yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA: Pasar Kranji jadi ‘Bom Waktu’

Dalam aturan jika utang tidak dibayarkan maka akan dilakukan penyitaan aset, namun demikian dalam konteks ini tidak ada yang bisa disita karena merupakan aset daerah. Lebih lanjut, disperindag tengah berupaya untuk terus memperbaiki dan melakukan penagihan secara optimal, sehingga tunggakan yang terjadi setidaknya bisa terbayarkan.

“Ya kita upayakan yang terbaik setidaknya bisa terbayar, karena memang sudah menjadi kewajiban oleh pihak terkait,” pungkasnya. (dew)