RADARBEKASI.ID,JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang warung untuk jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” tulis Pasal 434 ayat 1e PP No 28/2024, dilansir dari Jawapos, Rabu (31/7).
Dalam aturan tersebut, Jokowi juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang yang usianya di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, khususnya di area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga berlaku pada situs online baik melalui website maupun aplikasi belanja online dan media sosial.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Terbitkan PP Larang Penjualan Rokok Ketengan
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat 2.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024.
Jokowi juga mewajibkan produsen dan pengedar produk yang mengandung zat adiktif seperti tembakau dan rokok elektronik agar mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan.
BACA JUGA:Sosialisasi Melawan Peredaran Rokok Ilegal Terus Digalakkan Kantor Bea Cukai Bekasi
Peringatan tersebut juga harus tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib mencantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun,” bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut. (ce1)