Berita Bekasi Nomor Satu

Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Tetap Bisa Dilantik

Gedung DPRD Kota Bekasi bersolek jelang pelantikan caleg terpilih, Rabu (7/8). FOTO: AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanda terima laporan tersebut harus diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Hingga batas akhir penyerahan pada 5 Agustus 2024, dari 50 caleg Kota Bekasi terpilih, satu di antaranya belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU setempat. Sementara itu, 55 caleg Kabupaten Bekasi terpilih semuanya telah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Menurut hasil rapat KPU se-Indonesia, caleg terpilih Kota Bekasi yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU daerah tetap bisa dilantik, terpenting yang bersangkutan sudah submit ke situs e-lhkpn.

Berdasarkan penelusuran redaksi di situs e-LHKPN KPK, belum semua laporan harta kekayaan tersebut dinyatakan lengkap; beberapa masih belum lengkap, sementara yang lainnya masih dalam status antri. Akses publik terhadap informasi harta kekayaan caleg terpilih tampaknya cukup sulit.

Kepala Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, mengungkapkan dari 50 caleg terpilih, hanya satu yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.

“Hanya satu yang belum, tapi dia sudah menyerahkan bukti submit ke KPK,” kata Eli, Selasa (7/8).

Mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN tidak akan dicantumkan dalam daftar anggota caleg terpilih oleh KPU. Eli menjelaskan bahwa caleg terpilih yang belum mendapatkan dan menyampaikan tanda terima tetap bisa dilantik bersamaan dengan 49 caleg terpilih lainnya.

“(Caleg terpilih baru menyampaikan bukti submit,red) Diperbolehkan (dilantik,red). Kemarin kita habis zoom dengan KPU se-Indonesia, itu diperbolehkan,” tambahnya.

Di Kabupaten Bekasi, seluruh tanda bukti penyerahan LHKPN dari 55 caleg terpilih telah diterima oleh KPU. Namun, baik KPU maupun Bawaslu tidak memiliki akses langsung untuk melihat besaran LHKPN dewan terpilih.

“Alhamdulillah sudah semuanya 55 dewan terpilih menyampaikan ke KPU, baik secara online maupun fisik,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, kepada Radar Bekasi, Selasa (6/8).

BACA JUGA: Kisah Burhani: Dari Marbot Masjid hingga menjadi Komisioner KPU Kabupaten Bekasi

Hasan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai besaran LHKPN karena tugas mereka hanya menerima tanda terima dari KPK. Sistem LHKPN berbeda dengan laporan dana kampanye.

“Untuk masalah besarannya kita tidak ada kewenangan menilai itu. Tugas kita hanya menerima tanda terimanya saja. kita tidak ada link khusus yang dibuat oleh sistem masuk ke kita. Maka perintahnya itu tanda terima dari KPK, itu disampaikan ke KPU,” ucapnya.

Setelah menerima tanda terima, kata Hasan, KPU akan menyerahkan lampiran tersebut kepada Gubernur melalui bupati dan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi untuk persiapan pelantikan caleg terpilih.

“Itu diserahkan ke Gubernur melalui bupati. Itu juga disampaikan informasi-informasi terkait dengan hasil pemilu 2024. Kalau ke Sekwan sifatnya koordinasi, kita lampirkan nama-nama calon terpilih untuk persiapan pelantikan,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa Bawaslu mengawasi pelaksanaan PKPU 6 Pasal 52 dan menyebutkan bahwa calon terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPK berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024.

Di Kabupaten Bekasi, Bawaslu telah menerima laporan bahwa hampir semua caleg terpilih telah menyerahkan tanda terima.

“Dari 55 memang pada proses tahapan awal beberapa ada yang melakukan revisi. Karena penyerahan LHKPN ini 21 hari sebelum mereka dilantik. Jadi sebelum 21 hari seluruhnya harus sudah menyerahkan dan sudah mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara,” jelasnya.

“Sejauh ini kami belum bisa mengakses. Karena harus mengakses melalui website KPK. Karena calon terpilih hanya menyerahkan surat tanda bukti, tanda terima dari KPK,” sambung Akbar, saat disinggung Bawaslu bisa mengakses website KPK apa tidak.

BACA JUGA: Tiga Parpol Dorong Harris Bobihoe jadi Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi  

Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan KPU untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi caleg terpilih hasil Pemilu 2024. Para anggota dewan terpilih diharapkan dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, agar dapat diusulkan kepada Gubernur untuk dikeluarkan SK pelantikannya.

“Sampai saat ini kami masih mempersiapkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk tanda terima LHKPN mereka,” kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto.

Rismanto menambahkan bahwa berkas ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memfasilitasi kebutuhan untuk kelancaran pelantikan caleg terpilih.

“Setelah SK mereka dapatkan, akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih,” ucapnya.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menyatakan bahwa caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 tidak dapat dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya. Caleg yang bersangkutan baru bisa dilantik setelah menyerahkan LHKPN.

“Makin lambat si Caleg terpilih menyerahkan LHKPN, maka makin lambat pula kemungkinan ia bisa dilantik sebagai anggota dewan terpilih,” katanya.

Titi menambahkan bahwa LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat serta berfungsi sebagai perangkat kontrol terhadap integritas pejabat publik, khususnya terkait potensi korupsi.

“Terutama menyangkut potensi korupsi akibat praktek suap yang kerap menyasar pejabat publik,” tambahnya.

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi direncanakan akan dilaksanakan pada 5 September 2024, sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut Rismanto, rencana pelantikan mengacu pada ketentuan yang ada. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berakhir pada 5 September 2024, yang mana mereka pertama kali mengucapkan sumpah dan janji pada 5 September 2019.

“Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti, sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal 5 September 2024 kita laksanakan di tanggal itu,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, juga telah meminta kepada sekretaris DPRD untuk mempersiapkan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada 26 Agustus mendatang.

“Tentunya Setwan saya tugaskan dengan asisten satu dan Kabag Tapem untuk mempersiapkan. Jangan sampai nanti ada yang kurang data, administrasi, dan sebagainya,” ungkapnya. (pra/sur)