Oleh: Achmad Muwafi, Lc
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kalian membuat takut diri kalian sendiri yang menyebabkan kegelisahan, padahal sebelumnya merasa tenang. ”Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah? “Itulah hutang,” jawab beliau. (HR. Ahmad)
Dalam Islam berhutang itu hukumnya boleh dengan niat untuk melunasinya di kemudian hari, karena hutang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pada waktu yang sudah ditentukan. Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang berhutang dengan niat melunasinya, maka Allah akan memudahkan orang tersebut untuk membayarnya.” (HR. Bukhari)
Di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282, Allah swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar.” dijelaskan dalam ini agar orang-orang yang beriman melakukan pencatatan dalam transaksi hutang piutang supaya tidak lupa juga untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Orang yang memberikan pinjaman hutang akan mendapatkan pahala yang besar, bahkan lebih besar daripada pahala sedekah. Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bertanya kepada malaikat Jibril tentang memberikan pinjaman lebih besar pahalanya dibanding dengan memberikan sedekah.
Malaikat Jibril menjawab, “Karena orang yang meminjam, dia tidak akan mendatangimu kecuali dalam keadaan membutuhkan. Sedangkan sedekah bisa jadi diberikan kepada orang yang tidak membutuhkannya.”
Orang yang berhutang maka wajib baginya untuk membayar hutangnya, karena apabila tidak membayar hutangnya sampai meninggal, maka itu akan menjadi penghapus kebaikan pada hari kiamat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi.” (HR. Ibnu Majah)
Dikisahkan Nabi Muhammad SAW sempat tidak mau menshalati jenazah seorang mukmin yang meninggal dunia di medan jihad, karena diketahui ia masih memiliki hutang. Oleh sebab itu Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada umatnya agar tidak berhutang sebelum ia meyakini memiliki kemampuan untuk melunasinya di kemudian hari. (*)
Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ulum Bekasi, Pengurus Pusat Bidang Dakwah Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Wakil Ketua Umum Asosiasi Kiai dan Intelektual (AKIL) Indonesia, Kepala SMPIT Baitul Halim Bekasi