RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi menegaskan segera menertibkan penjualan rokok ilegal di Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan penertiban itu bakal dilakukan di 12 kecamatan sekaligus.
“Mungkin minggu depan kami akan operasi terhadap lokasi-lokasi yang memang sudah terinfo,” ucap Karto, Kamis (8/8).
Nantinya operasi tersebut akan dilakukan petugas gabungan dari Polres, TNI dan Bea Cukai. Pihaknya mencatat, tahun lalu wilayah paling banyak peredaran rokok ilegal berada di wilayah Bekasi Selatan.
BACA JUGA: Satpol PP Biarkan APK Cawalkot
“Kalau tahun lalu itu hampir 30 persen hanya Bekasi Selatan, tapi tidak tahu tahun ini apakah menurun atau tidak,” jelas dia.
Karto menjelaskan, operasi peredaran rokok tersebut menyasar di sejumlah tempat yang menjual atau memproduksi rokok ilegal.
Berdasarkan operasi pada tahun lalu, penindakan dilakukan kepada pedagang yang menjual tidak sesuai dengan cukainya.
Salah satu contohnya, kata dia, ada cukai tertulis isi 15 batang, namun di bungkus terdapat 20 batang, itu termasuk kategori ilegal karena tidak sesuai.
“Kalau ini kan memang sudah harus kena pasal pidana, tapi ini kan kita lihat tergantung juga jumlah atau besarnya yang dijual,” paparnya.
BACA JUGA: Bakal Sulit Awasi Larangan Jual Rokok Ketengan dan Dekat Sekolah
Meski demikian, Kota Bekasi sejauh ini belum menemukan pabrik yang memproduksi rokok ilegal. Kebanyakan barang tersebut berasal dari Jawa Timur.
“Di Kota Bekasi tidak ada, dan di sini hanya peredaran yang penjualannya di warung-warung kecil dan bukan warung-warung besar yakni warung-warung kecil yang bukanya sampai 24 jam karena banyak peminatnya juga apalagi kondisi saat ini ekonomi yang daya beli lemah,” jelas dia.
“Rata-rata dari Jawa yakni Jawa Timur karena di sana kan banyak gudang rokok atau pabrik atau home industri,” pungkasnya. (rez)