Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Asusila Mirip Audrey Davis

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Foto Imam Husein/Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria dalam video asusila mirip anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Pelaku AP (27), ditangkap di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan ini. “Kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka,” ucapnya, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS (22), yang berstatus mahasiswa, dan JE, (35), pengangguran.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Panas Mirip Anak Artis

“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup “AUDREY DAVIS VIRAL”. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.

BACA JUGA: Audrey Davis Dijadwalkan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (rbs/jpc)