RADARBEKASI.ID, BEKASI– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus Gumiwang yang juga Menteri Perindustrian diputuskan menjabat Plt Ketum Partai Golkar dalam Rapimnas Partai Golkar, Selasa (13/8/2024).
Diketahui, dalam Rapimnas DPP Partai Golkar itu, selain memutuskan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketum, juga menerima surat pengunduran diri Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketum Partai Golkar. Rapimnas juga menjadwalkan Mukernas pada 20 Agustus 2024 untuk mencari sosok ketua pengganti Airlangga Hartarto.
Sejumlah bakal calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Serentak dari Partai Golkar, kini sedang menunggu-nunggu surat rekomendasi ketum DPP parpol sebagai salah satu syarat saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Nofel Direkom DPP, DPD Partai Golkar Kota Bekasi Belum Terima Rekomendasi DPP
Masa pendaftaran calon Wali Kota Bekasi pun semakin mepet, 27-29 Agustus 2024. Mungkinkah rekomendasi para kandidat kepala daerah dari Golkae ditandatangani Plt Ketum? Bagaimana statusnya di KPU saat mendaftar nanti?
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, tahapan pencalonan kepala daerah yang diajukan oleh partai politik. Posisi parpol tingkat pusat itu hanya memberikan persetujuan. Artinya kalau rekomendasi pencalonan itu akan tetap sah kalau ada dokumen persetujuan.
“Ya setiap parpol kan memiliki otonomi sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang nomor 2 tahun 2011. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol,” kata Ali sapaan akrabnya, Rabu (14/8/2024).
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Akui Mundur dari Ketum Partai Golkar, Begini Pertimbangannya
Jadi, lanjut dia, persetujuan yang dilakukan sah sepanjang dengan AD/ART. Meskipun status Plt ketum.yang memberikan persetujuan itu tidak ada di Kemenkumham. Tetapi persetujuan itu akan disahkan oleh Kemenkumham. Posisinya seperti itu.
“Ya Plt bagian dari mekanisme organisasi sesuai dengan AD/ART. Setiap parpol memiliki AD/ART sendiri dan memiliki kekhususan sendiri dan itu diatur dalam Undang-undang Parpol. Nanti secara teknis parpol-parpol itu mengajukan pasangan calon di daerah yang akan ditandatangani ketua dan sekretaris parpol tingkat daerah,” ujarnya.
“Posisi DPP hanyabakan memberikan persetujuan. Kalau DPP menyetujui berarti dokumen yang diajukan itu sah,” tambahnya.
Selain itu, persetujuan dokumen itu sesuai AD/ART parpol masing-masing. KPU akan mengikuti perkembangan nantinya, yang jelas dokumen persetujuan itu wajib ada dalam dokumen syarat pencalonan yang diajukan dari parpol.
“Kalau rekomendasi itu di luar dokumen yang dibutuhkan KPU. Kalau itu rekomendasi jatuhnya personal antara calon dan parpol. Kalau yang berkaitan dengan KPU itu dokumen persetujuan terhadap calon yang diusung parpol di tingkat daerah. Kalau DPP partai memberikan persetujuan berarti dokumen itu absah dan lanjut ke tahapan selanjutnya,” tandasnya. (pay)