RADARBEKASI.ID, BEKASI – Narkotika jenis baru, yaitu Ketamin atau Key, ditemukan beredar di Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Selain Ketamin, pihak kepolisian juga mengungkap kasus narkotika lainnya seperti ganja, sabu-sabu, sinte, dan ekstasi. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap delapan orang pengedar narkotika dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya antara 3 hingga 8 Agustus 2024.
Para pengedar yang telah ditetapkan tersangka meliputi K (37) dari Karawang, MJ (30) dari Pasirgombong, FF (27) dari Cikarang Kota, H (34) dari Tambun Selatan, H (23) dari Sukabumi, AW (25) dari Babelan, JA (37) dari Jakarta Utara, dan S (54) dari Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Dua Pelaku Tawuran Dibekuk Aparat Polres Metro Bekasi
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana, mengungkapkan Ketamin baru beredar di Kabupaten Bekasi. Pihaknya menyita 406 gram Ketamin dari sejumlah tempat hiburan.
“Kalau di Kabupaten Bekasi ketamine ini baru pertama. Barang bukti jenis baru ini peredarannya di tempat hiburan. Tempat hiburannya banyak di Jakarta dan Bekasi. Yang di Bekasi dalam proses penyelidikan,” ucap Kompol Dedi kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8).
Selain Ketamin, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya, termasuk ganja sebanyak 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu-sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, serta bibit sinte sebanyak 445 gram. Dedi menjelaskan bahwa bibit sinte, yang memiliki nilai jual lebih tinggi, dapat diolah menjadi satu kilogram sinte dari satu gram bahan baku dengan harga Rp 2,5 juta per gram.
“Modus yang dilakukan dengan jaringan ini mereka bertransaksi menggunakan media sosial seperti Instagram dan lainnya,” tambahnya.
Para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan narkotika yang mencakup Malaysia, Medan, Lampung, dan Bekasi. Narkotika tersebut rencananya akan disebarkan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Menurut Dedi, para tersangka berasal dari Bekasi, Karawang, Bogor, dan Jakarta.
BACA JUGA: Kepolisian Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku Persekusi Rombongan Kiai NU Cikarang
“Jaringan ini memiliki DPO (Daftar Pencarian Orang) di Malaysia. Berdasarkan data IT, mereka sudah bolak-balik Malaysia. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk melakukan penangkapan lebih lanjut,” kata Dedi.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp 7 miliar. “Kemudian apabila dihitung dengan menyelamatkan jumlah jiwa ini bisa sekitar 36.152 jiwa,” tegas Twedi.
Saat ini, kedelapan tersangka sedang ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan terancam hukuman sesuai Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup,” tandasnya. (ris)











