RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang dapat terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai selama enam bulan. Uang tunai ini diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
“Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta. Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang telah membayarkan Rp10.066.220.230 klaim JKP terhadap pekerja yang mengalami PHK,” ujar Hendrayanto, dalam keterangannya.
Tak hanya uang tunai, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJamsostek. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung Pemerintah dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),
“Peserta program JKP harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN),” tambah Hendrayanto.
JKP bisa didapatkan peserta yang mengalami PHK dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana, 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK. Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut: Mengundurkan diri Cacat total tetap Pensiun Meninggal dunia Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.
“Selain itu, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali,” tutup Hendrayanto. (oke/*)