RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Jabodetabek Plus menyelenggarakan Workshop Legal 2024 selama dua hari pada 13-14 Agustus 2024 di Kota Bekasi.
Ketua DPW Asbisindo Jabodetabek Plus, Abdilah Jetha Putra, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan agar para peserta, khususnya direksi atau pegawai BPRS memahami cara memitigasi atau meminimalisir risiko perbankan.
“Salah satu tujuan acara ini adalah untuk memitigasi resiko pemenuhan kredit pemegang hak tanggungan melalui lelang,” jelas Abdilah dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Abdilah menjelaskan bahwa mitigasi yang perlu diketahui peserta mencakup status lelang antara debitur dan kreditur.
“Debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan akad yang sudah diperjanjian, dan upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur pemegang hak tanggung pada saat debitur sudah tidak dapat menyelesaikan utangnya kepada kreditur sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Salah satu pemateri, Yoga Gumilar, membahas status hukum bagi kreditur dan debitur dalam proses lelang. Yoga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menjadi dasar hukum bagi kreditur untuk menjual jaminan debitur melalui lelang jika debitur gagal membayar utang.
“Penjualan di muka umum itu nantinya dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di mana objek hak tanggungan berada parate eksekusi, atau melalui mekanisme pengadilan agama terlebih dahulu fiat eksekusi,” ucap Yoga.
Yoga menambahkan, sebelum proses penjualan di muka umum, seringkali kendala yang dihadapi adalah perlawanan debitur, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan lelang.
“Bahkan yang terjadi setelah pelaksanaan lelang, objek jaminan masih tetap dikuasai oleh debitur, akibatnya pemenang lelang harus mengajukan permohonan pengosongan kepada ketua pengadilan agama dimana objek jaminan berada, sementara fiat eksekusi melalui pengadilan agama,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Yoga, sebelum penjualan lelang di muka umum dilakukan, Ketua Pengadilan Agama akan terlebih dahulu mengingatkan debitur melalui “aanmaning” agar melunasi utangnya kepada kreditur. Artinya, pengadilan akan mengevaluasi itikad baik dari debitur.
“Apabila tidak ada itikad baik, objek jaminan akan dijual melalui lelang, dengan penetapan sita eksekusi dan lelang dari Ketua Pengadilan Agama, sehingga perlawanan debitur menjadi kecil kemungkinan terjadi,” pungkas Yoga. (rez)