Berita Bekasi Nomor Satu

Dani Ramdan Pamit dan Minta Doa Bisa Kembali Pimpin Kabupaten Bekasi

SALAM: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberikan salam saat menghadiri paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dani Ramdan menyampaikan permohonan pamit sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat. Hal ini disampaikan Dani saat menjadi pembina upacara dalam peringatan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bekasi, Kamis (15/8).

Dani mengakhiri masa jabatannya karena berencana mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. “Keputusan saya untuk mengikuti Pilkada tahun ini adalah atas permintaan dan dorongan berbagai pihak, khususnya masyarakat, tokoh masyarakat, kiai, ulama, pemuka agama, dan pimpinan partai politik,” kata Dani.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Berganti

Dalam kesempatan tersebut, Dani juga memohon dukungan dan doa restu agar bisa kembali memimpin Kabupaten Bekasi. Sehingga dapat melanjutkan dan meningkatkan berbagai program pembangunan yang telah berjalan dengan baik, serta memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan yang ada.

Dani telah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak pertengahan Juli lalu. Permohonan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sehubungan dengan pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Kabupaten Bekasi Terlama Tanpa Pimpinan Definitif, Apa Dampaknya? Begini Kata Pengamat

“Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 15 Juli, saya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dengan alasan mengikuti Pilkada. Prosesnya memang dinamis terkait dukungan partai politik, namun progresnya semakin kuat. Nampaknya, saya akan beralih ke dunia politik dan meninggalkan karier ASN saya,” katanya.

Meski tugas sebagai Pj Bupati Bekasi berakhir, Dani tetap menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi. Jabatan dan statusnya sebagai aparatur sipil negara akan berakhir setelah dia ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Nantinya, pengunduran diri sebagai ASN akan dilakukan setelah penetapan calon. Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi tes kesehatan, dan jika lolos, saya akan pensiun,” ucapnya. (and)