Berita Bekasi Nomor Satu

Korban Dugaan Pengeroyokan Sudah Penuhi Panggilan BAP

USAI DIPERIKSA: Muhammad Suberi didampingi kuasa hukumnya, Yoga Ryvanda foto bersama usai diperiksa di Kantor Polres Metro Bekasi, belum lama ini. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan dan pengancaman yang dialami Muhammad Suberi (27) oleh tetangganya di Kampung Pelaukan Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, dilidik kepolisian.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Suberi yang terdaftar dengan nomor LP/B/2267/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, terhadap tetangganya, yakni AF, LLH, dan FF, bersama ibunya J.

Menurut kuasa hukum korban, Yoga Ryvanda, pada Jumat (9/8) lalu kliennya telah menjalani pemanggilan untuk memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik unit Resmob Polres Metro Bekasi. Selain Suberi, ibunya Jaenab dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pengancaman Dilaporkan ke Disdik Kabupaten Bekasi

“Korban (Suberi) sudah di BAP oleh penyidik di Resmob. Terus ditambah satu saksi dulu, setelah itu Minggunya lanjut lagi dengan dua saksi, saksi mata yang memanggil Suberi pada saat di musala dan ibunya,” ucap Yoga saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (15/8).

Dalam proses BAP tersebut, ibu korban juga dimintai keterangan karena perannya sebagai pemicu awal peristiwa pengeroyokan yang dialami Suberi setelah pulang salat Maghrib. Keterangan diberikan selama lebih dari empat jam untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Kenapa ibunya dipanggil? Karena dalam perkara ini kan ada kaitannya dengan permasalahan ibunya di pengajian. Kalau yang pas Jumat itu saya dampingi, kalo Minggu ngga,” tambahnya.

Dalam proses BAP, pihaknya menekankan peran daripada tiga tenaga kerja honorer yang terlibat dan juga wanita yang berperan memukul Suberi, yakni AF, LLH, dan FF.

BACA JUGA: Dipukul dan Diancam Tetangga, Pria di Karangbahagia Lapor Polisi

“Hasil BAP sesuai dengan laporan awal kami ke kepolisian. Terduga pelaku terdiri dari empat orang, dengan masing-masing peran seperti mendorong korban, memukul, memprovokasi, dan membawa balok serta mengancam,” tutur Yoga.

Selain itu, pada proses BAP, pihaknya juga menyerahkan bukti baru kepada polisi. Bukti tersebut berupa video yang menunjukkan kerusakan pagar rumah orang tua Suberi akibat dorongan dan pukulan oleh terduga pelaku. Saat ini, pihak terlapor juga belum melakukan komunikasi dengan pihak korban.

“Paska kejadian ternyata gerbang itu sudah bengkok gak bisa didorong, makanya kan kenapa kita melaporkan 170 karena kan bukan hanya kerusakan pada manusia tapi terhadap barang juga,” tegasnya. (ris)