RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari Kemerdekaan RI selalu menjadi momentum spesial bagi para warga binaan. Tak terkecuali bagi mereka yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi.
Ya, Sabtu (17/8) kemarin, puluhan warga binaan Lapas Bulak Kapal dinyatakan bebas usai mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
Kabar baik itu mereka sambut bahagia dengan berlinang air mata sembari melakukan sujud syukur.
Sebelum meninggalkan lapas, petugas lapas terlebih dahulu menyampaikan pesan kepada mereka untuk tidak lagi mengulangi perbuatanya.
BACA JUGA: 2.217 Narapidana di Bekasi Terima Remisi Umum 17 Agustus
Eks Warga Binaan asal Bogor, Anton (50) mengaku senang setelah mendapat remisi bebas pada hari kemerdekaan ini.
“Alhamdulillah senang sekali, karena kalau tidak ada remisi harus nunggu berapa bulan lagi baru saya bebas,” kata Anton usai keluar Bui, Sabtu.
Anton yang tersandung kasus pencurian ini sudah dua kali mendapat remisi di setiap bulan Agustus. Ia menganggap remisi ini sangat berarti bagi dirinya.
“Saya hukumannya dua tahun enam bulan. Agustus ini dapat remisi tiga bulan sednagkan tahun lalu dua bulan,” ucap Anton.
“Awalnya saya tidak terlalu menganggap penting remisi karena menurut saya remisi cuma 1 bulan atau 2 bulan saja tapi setelah di dalam itu satu bulan atau 2 bulan itu sangat berharga,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bekasi, Muhammad Susanni mengatakan, sebanyak 1.060 dari 1.735 narapidana mendapatkan remisi pada momen HUT ke-79 RI.
Pemberian remisi ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan di Indonesia khususnya Bekasi.
“Ini dikaitkan dengan ulang tahun kemerdekaan karena negara sedang berbahagia sehingga ada peraturan dari pemerintah atau negara terkait remisi,” ucap dia.
Tak hanya itu, lanjut Susanni, pemberian remisi diharapkan bisa membentuk kesadaran bagi warga binaan agar selalu berbuat baik saat menjalani masa hukuman.
BACA JUGA: 24 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola “Lurah Cup 2024 Kelurahan Mustikajaya”
“Yang kedua remisi ini sebagai sebuah sarana untuk supaya warga binaan ini mempunyai niat untuk selalu berbuat baik karena salah satu syaratnya mereka harus berbuat baik sehingga baru diberikan remisi,” tutur dia.
Susanni merinci, pemberian remisi terhadap 1.060 warga binaan ini terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum 1 (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II)
Adapun rincianya RU-I totalnya mencapai 992 orang, RU-II sebanyak 68 orang dengan rincian 26 orang langsung bebas sedangkan 42 orang sisanya harus menjalani subsider.
“Yang bebas langsung 26 orang dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas,” ucap dia
Dari jumlah keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi sebagian besar kasus narkoba. (rez)