Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Serahkan SK Remisi Umum Warga Binaan Lapas Kelas II A Cikarang

SERAHKAN SK: Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyerahkan SK remisi umum secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang. FOTO: PROKOPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyerahkan surat keterangan (SK) remisi umum secara simbolis kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Remisi umum 17 Agustus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) itu diberikan kepada 1.157 warga binaan.

Penyerahan SK revisi umum ini yang berlangsung di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama Lapas Kelas IIA Cikarang, Sabtu (17/8), turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi serta Kepala Perangkat Daerah terkait

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi, menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi millik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

BACA JUGA: 2.217 Narapidana di Bekasi Terima Remisi Umum 17 Agustus  

“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ucapnya.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan ini, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini, semoga momentum ini bisa dijadikan sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” jelasnya.

Dedy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Lapas Kelas IIA Cikarang dalam memberikan program-program binaan yang bisa bermanfaat bagi warga binaan lapas ketika bebas nantinya.

“Lapas juga telah bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja dan UMKM Kabupaten Bekasi untuk diberikan program pembinaan yang bermanfaat,” jelasnya.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Janji Kawal Netralitas ASN

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi, menuturkan bahwa warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas lIA Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian.

“Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini akan dilakukan penilaian secara langsung melalui mekanisme Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) setiap enam bulan sekali,” jelasnya.

Sebagai informasi, terdapat sebanyak 1.157 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum pada tahun 2024 di Lapas Kelas IIA Cikarang. Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut,

Sebanyak 1.113 orang narapidana menerima Remisi Umum I dan akan tetap menjalani sisa pidana di Lapas setelah menerima remisi. Sementara itu, 44 orang narapidana menerima Remisi Umum II, di mana 17 orang di antaranya langsung bebas, sedangkan 27 orang lainnya harus menjalani subsider atau pidana penjara pengganti denda.(and/adv)