Berita Bekasi Nomor Satu

DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada Serentak, PDIP Curiga Anulir Putusan MK

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hari ini akan membahas mekanisme Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) curiga rapat mendadak itu membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sola ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengakui sudah mendengar informasi terkait rapat KPU RI dengan DPR RI hari ini, Rabu (21/8/2024).

Menurut informasi yang diterimanya, rapat itu akan membahas soal beleid (mekanisme) Pilkada 2024 pascaputusan MK.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan

“Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat badan legislasi (baleg) tentang revisi UU pilkada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang. Dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ronny mengingatkan para wakil rakyat di Parlemen agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat. Sebab, dia menduga rapat tersebut akan mengutak-atik aturan Pilkada yang sudah diputuskan MK. Terutama soal ketentuan partai mengusung kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

“Jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang udah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK,” jelas Ronny.

BACA JUGA: Efek KIM Plus di Pilkada Kota Bekasi 2024, Ini Prediksi Pengamat

Dia berharap rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya rapat hari ini. Jika kekhawatirannya benar, dia meminta rakyat untuk bersikap untuk mengawal demokrasi yang lebih baik pasca putusan MK.

“Putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita (PDIP) bisa usung sendiri. Kemudian bahwa putusan 70 disampaikan bahwa batas umur itu 30 tahun sejak ditetapkan oleh KPU (sebagai calon kepala daerah),” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat dijadwalkan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada pukul 10.00 WIB hari ini.

BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Bekasi Dibayangi Wacana KIM Plus, Pengaruhi Rekomendasi Paslon

Agendanya, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPR RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Selanjutnya pada pukul 13.00 wib, ada rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada. Malamnya, pukul 19.00 wib diagendakan rapat kerja Pemerintah dan DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada. (rbs/jpc)