RADARBEKASI.ID, JAKARTA -Komika Arie Kriting berorasi keras saat aksi di DPR RI mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah di Pilkada, hari ini Kamis (22/8/2024).
Arie Kriting mengungkapkan, dirinya capek melihat tingkah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI. Hal itu yang menurutnya membuat gerakan masyarakat kembali turun ke jalan.
Kegeraman masyarakat memuncak setelah DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merevisi Undang-undang Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Bintang Emon: Belum Umur 30 Jangan Nyalon Dulu, Jangan Ya Dek Ya
“Kita datang ke sini menunjukkan aksi solidaritas karena kita sudah capek. Kita sudah lihat dengan gamblang, wakil rakyat tak wakili suara rakyat!” kata Arie Kriting di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Arie mengajak seluruh masyatakat Indonesia, khususnya para buruh dan mahasiswa yang mengikuti aksi demo di depan Gedung DPR RI itu untuk mengawal putusan MK tentang ambang batas Pilkada 2024 agar bisa dijalankan.
“Kita kawal apa yang suah diputuskan MK agar bisa dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat kita, kita tunjukkan rakyat masih ada, kita tidak tidur, ya teman-teman,” ucapnya disambut teriakan massa aksi.
BACA JUGA: DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada Serentak, PDIP Curiga Anulir Putusan MK
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.
Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung.
Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya Selasa (20/8/2024) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih. (rbs/jpc)