RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan menyikapi respon DPR yang akal-akalan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen dan usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Sejumlah artis Stand Up Commedy, seperti Abdel Achrian, Arie Kriting dan Bintang Emon pun terlihat ikut aksi mengepung gedung DPR RI Senayan, Kamis (22/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Bintang Emon menyindir anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang hendak mencalonkan diri di Pilkada meski belum cukup umur sesuai UU yang berlaku.
“Buat teman-teman yang nggak bisa hadir di sini, tanamkan ini dalam kepala kalian. Kalau belum umur 30, jangan nyalon dulu. Jangan, ya dek ya,” kata Bintang Emon, Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan
Emon pun embeberkan alasan dirinya ikut melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Dengan langkah DPR yang hendak menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK), ia merasa dianggap tolol.
“Kita berkumpul di sini datang perseorangan, tidak bela partai apapun. Kita dikumpulkan dengan kemarahan kita, kita dianggap tolol, teman-teman!” katanya.
Bintang merasa dianggap tolol karena langkah-langkah akrobat DPR yang begitu cepat ingin mengubah putusan MK soal Pilkada. “Kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol. Ketika kita dianggap tolol, kita harus lawan,” tegasnya.
BACA JUGA: DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada Serentak, PDIP Curiga Anulir Putusan MK
“Berikan kami kompetisi yang baik untuk hasilkan pemimpin-pemimpin yang baik buat kita,” harap Bintang.
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri. Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
BACA JUGA: DPR Tunda Paripurna Revisi Undang-Undang Pilkada Alasan Tidak Kuorum, Waspada lah
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8/2024) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih. (rbs/jpc)











