Berita Bekasi Nomor Satu

DPR Tunda Paripurna Revisi Undang-Undang Pilkada Alasan Tidak Kuorum, Waspada lah

Rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan, Selasa (9/7/2024). Foto Jawapos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dengan alasan tidak kuorum hari ini, KAmis (22/8/2024).

Rapat pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024 ).

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan 

Dasco belum dapat mengungkap jadwal rapat paripurna berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dasco hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

“Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi,” tegasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga tidak menjelaskan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikut. (rbs/jpc)