RADARBEKASI.ID, BEKASI – Butuh kesamaan persepsi dari semua pihak tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, sebagaimana diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024. Salah satunya terkait dengan ketentuan terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi.
Kesamaan persepsi ini penting setelah memperhatikan kontroversi yang muncul akhir-akhir ini.
“Persepsi yang ditangkap kan jadi liar, seolah-olah ada seks bebas. Ini kan perlu pemahaman yang sama,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, HM Saifuddaulah.
Pada Pasal 103 Ayat (4) PP nomor 28 tahun 2024disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
‘Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi’.
Pada Ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Saifuddaulah menggarisbawahi tentang makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja.
“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,”terangnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pemahaman yang utuh dari PP tersebut juga penting untuk memastikan pelaksanaannya di daerah. Paling penting, semua pihak harus menangkap substansi dari PP tersebut.
“Justru yang terpenting kan edukasi, bagaimana pelajar memahami tentang seks bebas itu dilarang. Tidak hanya dalam norma sosial, tapi juga norma agama,” tambahnya.(adv)