RADARBEKASI.ID,JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung riuhnya lini massa media sosial (medsos) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Jokowi mengaku merasa aneh ketika mengecek media sosial yang viral justru si Tukang Kayu, yang menjadi julukan rakyat untuknya.
“Bapak ibu saudara-saudari, sehari dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan Pilkada, setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si Tukang Kayu,” kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara penutupan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Menurutnya, yang mengubah batas usia syarat pencalonan kepala daerah adalah MK. Namun, netizen di media sosial terkesan menyalahkan dirinya terkait polemik tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Resuffle Kabinet Dadakan, Pihak Istana: Pelantikan Akan Digelar Pagi Ini
“Padahal, kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK,” ucap Jokowi.
Jokowi juga buka suara terkait keputusan sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang baru hari ini menyepakati revisi UU Pilkada.
DPR tetap menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memilih tak mengakomodasi putusan MK. Jokowi pun merasa heran kenapa dirinya yang disalahkan atas langkah DPR RI itu.
“Yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif, tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu,” celetuk Jokowi.
Meski demikian, Jokowi mengatakan tak mempersoalkan hal tersebut. Ia menekankan, julukan Tukang Kayu yang disematkannya itu bagian dari warna demokrasi.
“Tidak apa apa. Itu warna-warni sebuah demokrasi,” papar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keputusan MK dan DPR RI itu. Jokowi berujar setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing.
BACA JUGA:DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada Serentak, PDIP Curiga Anulir Putusan MK
“Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” pungkas Jokowi. (ce1)