Berita Bekasi Nomor Satu

Wakil Ketua DPR RI Ini Ogah Temui Massa Aksi Kawal Keputusan MK: Enggak Usah, Kita Bukan Mau Populer

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto Salman Toyibi/Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aksi massa kawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan. Sementara, belum satu pun anggota DPR RI yang berani menemui massa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan dirinya tidak akan menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dia berdalih tidak ingin mencari popularitas.

Enggak usah, kita kan bukan mau cari populer,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) usai menunda rapat paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada.

BACA JUGA: Bintang Emon: Belum Umur 30 Jangan Nyalon Dulu, Jangan Ya Dek Ya

RUU Pilkada yang menjadi pemicu aksi demo sedianya disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini. Namun, karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum, maka ditunda.

Dasco menyatakan, pihaknya harus menggelar rapat pimpinan sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” ucap Dasco.

BACA JUGA: DPR Tunda Paripurna Revisi Undang-Undang Pilkada Alasan Tidak Kuorum, Waspada lah

Munculnya gelombang penolakan RUU Pilkada berawal dari sikap DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Bahkan mengakali agar putusan MK tidak masuk dalam UU.

Dalam putusan nomor 60, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu menjadi sama dengan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan.

Yakni antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah pemilu, menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

BACA JUGA: DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada Serentak, PDIP Curiga Anulir Putusan MK

Sementara, dalam putusan nomor 70, MK menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun Ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.

Namun, Baleg DPR mengakali keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). (rbs/jpc)