RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan memamtuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 tentang Pilkada. Namun, itu akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama Komisi II DPR untuk diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Secara kronologis, tanggal 20 saat putusan dibacakan kami menyampaiakn KPU akan melaksanakan putusan MK malam harinya. KamI sudah menyiapkan adapatasi dalam dfaft PKPU yang sudah kami kirimkan 21 Agutrus, kami akan melaksanakan putusan MK,” kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Menurutnya, dalam menindaklanjuti putusan MK itu, tentu secara prosedur harus dibahas bersama-sama dengan Komisi II DPR RI. Mengingat, KPU merupakan mitra kerja Komisi II DPR.
“Adapun langkah-langkah lanjutuan yang kami lakukan terkait tindak lanjut putusan, kami lakukan tertib prosedur dengan melakukan langkah konsultasi dan pembahasan di DPR,” ucap Afifuddin.
Afifuddin menegaskan, pihaknya tidak lagi mau dijatuhkan sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan MK. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya.
“Tentu berlajar dari pengalaman apa yang dianggap tidak benar kami benahi, kami mengambil langkah prosedural,” tegas Afifuddin.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Klaim Revisi UU Pilkada Batal
Lebih lanjut, Afifuddin memastikan pendaftaran calon kepala daerah yang terjadwal pada 27-29 akan mengakomodir seluruh putusan MK. Khususnya putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
Adapun, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini disinyalir membuka peluang PDI Perjuangan untuk mengusung Anies Baswedan, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik.
Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Sementara, putusan ini diisukan menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep gagal maju dalam Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan
“Yang pasti nanti pada tanggl 27-29 saat pendaftaran cakada di seluruh daerah akan mengakomodir aturan-aturan PKPU yang sudah di dalamnya memasukan perarutan MK yang diputusakn tanggal 20 Agustus kemarin,” tandas Afifuddin. (rbs/jpc)