Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Bekali Tim Penghubung Partai Soal Persyaratan Pendaftaran Paslon Bupati – Wakil Bupati

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memulai sosialisasi mengenai pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan pada 24, 25, dan 26 Agustus 2024. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh Liaison Officer (LO) atau tim penghubung partai politik agar mereka memahami persyaratan administrasi yang diperlukan oleh paslon.

“Syarat pendaftaran selain surat pernyataan atau keterangan yang dikeluarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, harus disertai surat pernyataan lainnya secara pribadi, seperti surat keterangan dari kepolisian, pengadilan, surat keterangan sehat dari rumah sakit,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/8).

Ali menambahkan bahwa rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon sudah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan, yang akan merekomendasikan fasilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA: KPU Pastikan Patuhi Keputusan MK Soal Pilkada, Begini Nasib Kaesang

Dengan persyaratan yang telah diumumkan, diharapkan tidak ada persyaratan yang kurang saat pendaftaran.

“Kami akan buka pendaftaran pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024,” ucapnya.

KPU juga akan mengatur petunjuk teknis mengenai jumlah orang yang diperbolehkan mengantar pasangan calon serta mekanisme data. Penjadwalan pendaftaran untuk setiap pasangan calon akan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari partai politik masing-masing. (pra)