RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Peluang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi kandas di Pilgub Jateng 2024.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kandasnya kans putra bungsunya itu.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan
“Tanyakan ke ketua PSI, ya,” kata Jokowi singkat seusai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Peluang Kaesang maju dapat Pilkada Serentak 2024 pupus setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Kaesang tidak bisa maju Pemilihan Gubernur karena pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang karena usianya masih 29 tahun.
Sedangkan syarat usia minimum calon pada saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. (rbs/jpnn)