Berita Bekasi Nomor Satu

Penanganan Kasus KDRT Mandek, Oknum ASN Terduga Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap istrinya berinisial M (32) dinilai lamban.

Kuasa Hukum korban, Mutiara Nora Peace Hasibuan mengatakan kasus tersebut hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Padahal kata dia, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2024 dan kemudian di limpah ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Di limpahkanlah kembali ke Polres Bekasi Kota, setelah dilimpahkan ini, terhitung sejak bulan Maret, artinya kan dari bulan Maret sampai bulan Agustus ini tidak ada perkembangan yang signifikan,” kata Nora, Minggu (25/8).

BACA JUGA: Alami KDRT Bertahun-tahun, Wanita Ini Sering Dianiaya Menggunakan Pipa Hingga Pisau

Nora menambahkan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota dinilai lamban dalam penanganan perkara kliennya. Sampai saat ini, terduga pelaku yang merupakan suami korban masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami bukan satu dua kali menangani perkara yang seperti ini, tapi tidak pernah selambat ini,” ungkapnya.

Kasus KDRT bukan sebuah perkara yang rumit, apalagi sudah jelas ada bukti rekaman CCTV dan lainnya. “CCTV sudah ada. Logikanya seperti ini, suami korban ini kan hanya satu, bukan lima, sehingga dalam menentukan siapa pelakunya, ya sudah tahu dong,” tegas dia.

Dampak dari proses penanganan kasus yang lambat mulai dirasakan korban, apalagi ketika mengetahui pelaku masih bebas beraktivitas.

“Makanya kalau dari kami sih berharapnya ya, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, agar tercipta kenyamanan juga bagi korban dan anaknya,” tegas dia.

Adapun kata Nora, penyebab dugaan KDRT itu ditengarai oleh masalah ekonomi antara keduanya. “Cuman alasan paling kuat ya yang menurut korban itu ya, masalah ekonomi. Katanya seperti itu. Kita telisik lagi lebih dalam, sejak awal pernikahan sampai rentan 2023 itu, keduanya kan sudah sepakat join income, berbagi penghasilan,” ucap dia

“Lalu keduanya ini kan bekerja. Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi, sedikit tidak masuk di akal,” sambung dia
BACA JUGA: KPPPA Sebut Pelaku Judi Online Berpotensi Lakukan KDRT

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Mustikajaya, Kota Bekasi.

Rekaman CCTV aksi kekerasan viral di media sosial, pelaku menendang dan memukul istri di depan anaknya. Wakil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. “Jadi yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke kita,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, terduga pelaku merupakan PNS di sebuah instansi pemerintah yang berlokasi di Jakarta. “Yang jelas pegawai negeri, (kantornya) di daerah Jakarta bukan Bekasi,” ucap Dedi.

Hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka kepada terduga pelaku, karena masih menunggu hasil psikiatrikum dari kedokteran Polri. “Belum, kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan. Karena kami masih membutuhkan hasil laporan dari pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri,” ucap Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu,(21/8).

Dari hasil Psikiatrikum kedokteran itu nantinya polisi baru bisa menentukan siapa tersangkanya. “Dari pemeriksaan dua-duanya. Karena yang harus diperiksa psikiatrikum itu dari pihak istri dan pihak suaminya. Mungkin nanti setelah kita mendapatkan hasil itu, baru nanti kita tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” jelas dia. (rez)