RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ahli waris yang memenangkan sengketa lahan kantor Pemerintah Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan seluas 6.000 meter persegi, mengajukan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Dalam suratnya, ahli waris meminta pengosongan kantor desa dan uang kerohiman sebesar Rp1 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said. “Kami telah mengadakan rapat, digelar atas dasar pengaduan salah satu penggugat dari tanah yang ditempati kantor Desa Sukaresmi,” jelas Said, Senin (25/8).
Said menuturkan bahwa ada dua pihak yang menggugat lahan Kantor Desa Sukaresmi, yaitu Astamin Bin Samin ahli waris dari Naning Bin Jahadi dan Tunah Binti Sadeli.
Namun, hanya Astamin yang mengajukan surat pengaduan kepada Pj Bupati Bekasi. Said menjelaskan bahwa situasi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak Tunah Binti Sadeli yang merasa tidak dilibatkan dalam proses ini.
“Penggugat atas nama Tunah Binti Sadeli pernah melayangkan surat ke pj Bupati Bekasi, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, hasil rapat yang telah dilakukan akan ditinjau kembali secara hukum untuk memastikan keabsahan penggugat, meskipun Kabag Hukum sudah melakukan pendekatan kepada para ahli waris.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Desa dan SDN 02 Sukaresmi
“Sudah ada gambaran kesepakatan tetapi itu belum resmi karena sifatnya baru secara lisan,” ujarnya.
Said menyampaikan bahwa ahli waris meminta uang kerohiman sebesar Rp1 miliar serta menuntut agar kantor desa segera dikosongkan. Ahli waris juga menawarkan untuk menghibahkan 1.000 meter persegi tanah kepada pemerintah daerah apabila tuntutan mereka dipenuhi.
Namun, hal ini tidak bisa langsung diwujudkan karena ada dua penggugat yang melakukan tuntutan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait dasar hukum dan tindak lanjutnya agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan.
“Ini menyangkut kebijakan bupati, anggaran, layanan masyarakat di desa, serta hak-hak ahli waris yang mengajukan tuntutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi tuntutan dari para ahli waris, terutama terkait uang kerohiman sebesar Rp1 miliar. Hal ini dikarenakan keuangan negara harus dikeluarkan berdasarkan perencanaan dan dasar hukum yang jelas.
Selain itu, kesediaan ahli waris untuk menghibahkan 1.000 meter persegi lahan untuk kantor desa juga belum mencapai kesepakatan, karena pihak desa menginginkan lahan seluas 2.000 meter persegi untuk keperluan pelayanan publik.
“Masih perlu ada pembahasan lebih lanjut, meskipun dalam audiensi sebelumnya sudah ada gambaran,” ujarnya.
“Pemerintah memang kalah dalam putusan pengadilan dan peninjauan kembali (PK), sehingga dasar kami saat ini adalah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, kami juga harus mengedepankan pelayanan masyarakat di Desa Sukaresmi,” pungkasnya. (and)