RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan tidak akan membatasi jumlah massa pendukung yang mengantar bakal calon bupati (Bacabup) maupun bakal calon wakil bupati (Bacawabup) saat mendaftar.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Kalau untuk masa dukungan kami tidak membatasi, karena euforia masyarakat yang mengantarkan calon pemimpinnya untuk mendaftar tidak kita batasi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi, Senin (26/8).
Namun, Ali menegaskan bahwa jumlah tim bakal calon yang akan masuk ke dalam ruangan atau aula KPU akan dibatasi, mengingat kapasitas ruangan yang terbatas. Ketentuan ini akan disampaikan lebih lanjut kepada Liaison Officer (LO) atau tim penghubung masing-masing partai.
“Kecuali tim Bacalon yang bakal kita batasi, karena ruang KPU atau aula KPU ini memiliki kapasitas yang terbatas. Sehingga akan kami batasi,” ucapnya.
Pada 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Terkait persiapan pendaftaran, pihaknya telah mempersiapkan segala administrasi melalui koordinasi dengan stakeholder di Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Oleh karena itu, pasangan calon yang telah melengkapi persyaratan telah disosialisasikan melalui LO partai masing-masing. Diharapkan hal ini bisa menjadi panduan bagi para pasangan calon yang akan mendaftar pada hari berikutnya. Salah satu persyaratan yang ditunggu oleh KPU adalah pengusulan petugas aplikasi Silon oleh koalisi partai, yang akan digunakan untuk pendaftaran online oleh partai masing-masing.
“Itu bagian yang tidak terpisahkan. Karena persyaratan surat keterangan dan surat pernyataan sudah kita sampaikan. Hal itu pun senada di peraturan PKPU 8 2024, yang baru saja kemarin sudah dilakukan revisi. Terkait tentang putusan MK nomor 60 tahun 2024,” jelasnya. (pra)