RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan FAF, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dirjen Pajak sebagai tersangka kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M (32) di Mustikajaya Kota Bekasi.
Pejabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka setelah melakukan beberapa proses penyidikan terhadap FAF.
“Kita sudah ke tahap penetapan tersangka dan hari ini rekan-rekan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ucap Audy saat di temui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (26/8).
Penyidik menetapkan tersangka setelah keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri Kramat Jati sudah keluar.
“Jadi kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
BACA JUGA: Penanganan Kasus KDRT Mandek, Oknum ASN Terduga Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada FAF.
“Yang pasti hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka dan kita tunggu nanti perkembangannya bagaimana,” bebernya
Pihaknya sejauh ini juga sudah mengamankan barang bukti CCTV yang merekam dugaan KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya.
“Itu sudah kita analisa, dan mungkin untuk kelanjutannya masih dalam proses penyidikan ya, kita akan menginformasikan lebih lanjut kalau ada perkembangan yang terbaru terkait penanganan kasus ini,” ungkap dia.
Yang pasti kata dia, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut. Namun sejauh ini Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Diberitakan sebelumnya, FAF melakukan aksi KDRT di rumahnya di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Diketahui, aksi kekerasan yang dialami istrinya itu terekam CCTV dan viral di jagat maya.
Dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku memukul, menendang dan melempar korban dengan gelas. Aksi itu bahkan dilakukan di hadapan anak yang masih balita.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan korban yang berinisial M (32) telah melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya.
“Jadi, LP laporan itu, kami terima (dari) Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Dedi kepada wartawan dikutip Senin (26/8) kemarin.
Dedi menuturkan, KDRT itu terjadi pada korban sejak tahun 2021 dan aksi yang terakhir terjadi pada tahun 2023. “Karena sesuai dengan laporannya kan kejadian itu dari 2021 sampai 2023. Yang saya sesalkan adalah kenapa ibu itu tidak melapor dari pertama dari berjalannya 2021 sampai 2023,” tandasnya (rez)