RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi di tengah pekan ini. Puluhan orang yang diduga kuat melanggar tindak asusila dibawa ke markas komando untuk diperiksa.
Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Slamet, menyampaikan bahwa operasi yustisi dilaksanakan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan tindak asusila di lingkungan mereka.
Petugas pun melakukan penelurusan lewat aplikasi online. Operasi yustisi awal pekan kemarin dilaksanakan di kawasan Kecamatan Bekasi Barat bersama dengan unsur TNI dan Polri.
Benar saja, dalam operasinya petugas menggiring 20 orang yang diduga kuat melanggar tindak asusila. Sebanyak 15 di antaranya perempuan dan 5 lainnya laki-laki.
BACA JUGA: 150 Kasus Kekerasan – Asusila Menimpa Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi
“Di lokasi terjaring beberapa orang, setelah itu kita bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan, serta pembinaan,” katanya.
Puluhan orang tersebut terjaring petugas di kontrakan dan tempat penginapan. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik kontrakan dan tempat penginapan.
Slamet menyampaikan bahwa Satpol PP berharap semua pihak ikut serta memberantas tindak asusila, melanggar Perda nomor 3 tahun 2004. Salah satu upayanya, Satpol PP telah menggelar sosialisasi Perda tersebut kepada RT/RW dan petugas Linmas di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
“Apabila terjadi di lingkungan masing-masing bisa menjadi masukan ke kita, informasi tersebut akan menjadi dasar kita menggelar operasi,” tambahnya. (sur)