RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) bersikap tegas memberi sanksi sesuai aturan kepada oknum guru, kepala sekolah, pengawas yang terindikasi kuat melakukan praktik jual beli seragam sekolah atau yang membiarkannya.
Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah, menyampaikan praktik jual beli seragam dengan biaya mahal bukan hal yang baru dilakukan oleh oknum sekolah. Menurutnya, hal itu terus terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi bagi pihak sekolah yang terlibat praktik penjualan seragam.
“Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah,” ujar Anggi dalam keterangannya.
Hal itu dikatakan Anggi menanggapi fenomena tingginya harga seragam yang dijual koperasi sekolah di beberapa daerah. Bagi P2G, seharusnya keberadaan pengawas sekolah berperan penting mencegahnya terulang. Tapi pengawas membiarkan dan menganggap normal.
Faktor monitoring yang hanya administratif juga menjadi penyebab, sehingga tidak ada pencegahan atau penindakan praktik jual beli seragam sekolah dari pengawas.
Untung saja, kata Anggi, orang tua berani bicara mengangkat fakta tersebut di media sosial.
P2G meminta orangtua dan siswa, jangan takut menyuarakan jika terjadi penyimpangan aturan di sekolah. P2G meminta semua Dinas Pendidikan merevitalisasi peran pengawas, agar bekerja profesional, objektif, transparan, dan tegas sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Penjualan Seragam Sekolah Meningkat
“Pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, memonitoring, dan mengevaluasi sekolah,” terang Anggi.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penjualan seragam bagi siswa baru tahun ajaran 2023/2024.
“Surat edaran sudah kami berikan kepada sekolah,” ucap Deded kepada Radar Bekasi, Kamis (27/7).
Surat edaran tersebut berisikan sejumlah poin. Antara lain, sekolah tidak boleh menjual seragam kecuali melalui koperasi sekolah, penjualan seragam melalui koperasi sekolah tidak boleh dijual dengan harga tinggi atau disesuaikan dengan harga pasaran, dan sekolah tidak boleh memaksa orangtua siswa dalam pembelian seragam sekolah.
“Tiga poin itu harus dipahami betul oleh sekolah,” ucapnya.
Jika ada oknum satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah atau koperasi yang menjual seragam sekolah di atas harga pasaran, Disdik akan melakukan penindakan.
“Jika memang ditemukan maka kami akan coba selidiki dan coba konfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan, karena sudah jelas tertuang dalam surat edaran ada beberapa poin penting yang harus dipahami,” terangnya.
“Kami akan lakukan pembinaan kepada sekolah terkait, jika memang ada bukti hal-hal tersebut terjadi di sekolahnya,” pungkasnya. (dew/oke)