RADARBEKASI.ID, BEKASI – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap warga Rawalumbu Kota Bekasi berinisial SH (28) terkait kasus peretasan server provider telekomunikasi. Polisi telah menetapkan IH sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Jatiasih, Wanita Hamil dan Adiknya Meninggal
Aksi peretasan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Saudara AK selaku kuasa hukum PT Smartfren Telecom.
Selama periode 25 Juni hingga 10 Juli 2024, Tim NOC Smartfren mendeteksi transaksi top-up pulsa yang anomali.
“Yang dilakukan secara berturut-turut pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp350 juta,” ucap Ade Safri.
Berdasarkan laporan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka.
“Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. (oke)