RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah (kada) di lingkungan perguruan tinggi, dengan catatan bahwa kegiatan tersebut harus mendapat izin dari pihak perguruan tinggi dan tidak boleh menggunakan atribut partai.
Menanggapi hal ini, Rektor Bina Insani University (BiU) Kota Bekasi, Indra Muis, mengungkapkan bahwa izin kampanye di kampus dapat diberikan jika penyampaian visi dan misi calon kepala daerah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami bakal izinkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Radar Bekasi.
Indra menilai bahwa izin kampanye di perguruan tinggi memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk memilih calon kepala daerah yang tepat.
“Ini perlu dilakukan, karena calon kepala daerah dapat menyampaikan visi-misi-nya pada saat kampanye di kampus, sehingga para mahasiswa, doses warga kampus dapat memilih calon yang tepat untuk mewujudkan harapan mereka ke depan,” ungkapnya.
Indra menambahkan bahwa selama kampanye di perguruan tinggi, calon kepala daerah hanya diperbolehkan untuk menyampaikan visi dan misi, tanpa melakukan ajakan.
“Kami hanya mengizinkan sebatas menyampaikan visi-misi saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sistem Informasi Aptisi Wilayah 4A Jawa Barat, Wawan Hermawansyah, menjelaskan bahwa kampanye di lingkungan kampus merupakan kesempatan yang baik bagi calon kepala daerah untuk berdialog sesuai dengan keilmuan.
“Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi calon kepala daerah untuk berdialog dengan para mahasiswa-mahasiswi dan juga dosen, sesuai dengan visi-misi mereka, yang diukur sesuai khasanah keilmuan,” terangnya.
BACA JUGA: Penembak Trump Tewas, Dua Peserta Kampanye Luka-Luka
Wawan menambahkan bahwa penyampaian visi-misi juga perlu disebarluaskan melalui media sosial agar masyarakat umum dapat mengetahui dan melihat dari berbagai sisi.
“Masyarakat umum juga perlu tau apa dialog yang akan para calon kada sampaikan,” ucapnya.
Menurut Wawan, penyampaian visi-misi harus sesuai dengan kaidah keilmuan, dan calon kepala daerah tidak boleh menyampaikan ujaran kebencian atau ajakan politik.
“Perguruan tinggi itu independen, dan terhindar dari politik praktis, jadi tentu tidak boleh ada ajakan apapun,” tuturnya.
Selain pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan ada juga pihak akademisi yang turut mengawasi penyampaian visi-misi para calon kepala daerah.
“Tentu harus ada pengawasan, agar tujuan dari dialog serta menyampaikan visi-misi sesuai keilmuan, sehingga tidak melenceng dari ketentuan yang sudah ditetapkan,” tandas Wawan. (dew)