Berita Bekasi Nomor Satu

Polsek Bekasi Selatan Musnahkan 6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi  

PEMUSNAHAN: Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu FH dan EB dihadirkan saat pemusnahan di Mapolsek Bekasi Selatan Kota Bekasi, Senin (2/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI   

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bekasi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6 kg sabu dan ratusan butir ekstasi dari kedua tersangka hasil tangkapan pada periode Juni 2024.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara melarutkannya menggunakan blender yang disaksikan oleh kedua tersangka berinisial FH dan EB di Mapolsek Bekasi Selatan, Senin (2/9).

Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Metro Jaya memeriksa kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam sabu tersebut.

Setelah hasil pengecekan memastikan barang bukti positif mengandung narkoba, barang tersebut langsung diblender dan dibuang ke saluran air.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah ada penetapan dari pengadilan dan uji laboratorium, barang bukti ini patut dan harus kita musnahkan,” ucap Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji.

Namun, Untung menjelaskan bahwa beberapa barang bukti disisihkan untuk proses kelanjutan pemberkasan tersangka. Barang sabu yang didapatkan dari kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan residivis lapas Salemba.

“Bukan jaringan dari (dalam) lapas, mereka ini adalah residivis narkoba juga dari Salemba,” ungkap dia.

Untung berharap kasus pengungkapan bandar narkoba di kawasan Bekasi Selatan dapat terus terungkap.

“Ya kita masih berusaha untuk di Bekasi Selatan mengungkap suatu kasus ya, berusaha mudah-mudahan saja kita menjaga kondusivitas yamg ada di Bekasi Selatan,” jelas dia.

BACA JUGA: Polsek Cikarang Utara Bekuk Dua Polisi Gadungan Kasus Curas

Sebelumnya,  Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan menangkap bandar sabu berinisial FH (35) di Desa Jogonalan Lor, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (11/7).

FH yang merupakan residivis kasus serupa ditangkap karena kedapatan menyimpan dua kilogram sabu di rumah orang tuanya di Jatiasih.

Penangkapan FH sendiri berdasarkan pengembangan dari hasil tangkapan Polsek Bekasi Selatan pada 26 Juni 2024 lalu.

Saat itu, polisi menangkap EB tersangka terlebih dahulu dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi. (rez)