RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lanjutan pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang yang direncanakan menjadi dua lajur empat jalur masih menghadapi kendala dalam pembebasan lahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengungkapkan hingga kini masih ada lima bidang belum dibebaskan.
“Dari delapan bidang, masih ada lima bidang yang belum dapat dibebaskan,” ujar Nurchaidir, Senin (2/9).
Chaidir menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya persuasif dengan para pemilik lahan. Beberapa pemilik lahan bahkan berdomisili di luar negeri, yang menyebabkan proses pembebasan dan pembayaran menjadi terhambat.
BACA JUGA: Malang Nian Proyek Kalimalang
“Ada beberapa masalah. Yaitu kepemilikan alas hak dan pemiliknya ada di luar negeri,” kata Chaidir.
Untuk memastikan kelancaran program pemerintah daerah, jika tidak ada titik temu terkait masalah alas hak dalam pembebasan lahan di Desa Tambun, Chaidir menyebutkan bahwa langkah terakhir adalah menggandeng Pengadilan Negeri Cikarang dengan menitipkan anggaran.
“Saat ini kami masih melakukan upaya persuasif. Namun, jika dalam beberapa bulan ke depan masih menghadapi kendala, kami akan menitipkan anggaran ke Pengadilan Negeri Cikarang. Kami juga akan meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Cikarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Henri Lincoln, menyatakan bahwa pihaknya terus melanjutkan pengerjaan sesuai dengan perencanaan penataan Kalimalang yang telah dirancang melalui Detail Engineering Design (DED).
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Inspeksi Kalimalang Masih Prioritas
“Jika pembebasan lahan belum selesai, secara otomatis kami belum bisa melakukan pelebaran jalan. Kami khawatir jika proses ini tidak jelas, akan berdampak pada cacat administrasi dan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Henri berharap ada solusi akhir untuk memastikan keamanan bersama dan mengedepankan kepentingan publik. Langkah terakhir yang diusulkan menitipkan anggaran ke pengadilan.
“Yang dilakukan pemerintah sebenarnya adalah untuk kepentingan masyarakat banyak. Jalan Kalimalang sebagai ikon Kabupaten Bekasi harus memiliki lebar dan kondisi yang rapi,” jelasnya. (and)